Sholat Jenazah, Beserta Hikmah & Manfaat Penjelasannya

Sholat Jenazah – Sholat mayit atau sholat jenazah merupakan salah satu ciri dari umat Muhammad SAW. Hal ini karena sholat mayit belum pernah disyariatkan sebelumnya pada umat terdahulu.Sholat mayit adalah ibadah yang masyru’ dan dilakukan oleh Rasulullah SAW dan juga para sahabat.

Gambar pelaksanaan sholat jenazah
Sumber

Rasulullah SAW mensholati mayit An Najasyi, raja Habasyah, ketika wafat dari jarak jauh. Jumhur ulama berpendapat bahwa hukum sholat mayit adalah fardhu kifayah. Di mana bila sudah ada satu orang yang mengerjakannya, gugurlah kewajiban orang lain.

Namun Al-Ashbagh berkata bahwa hukum sholat mayit adalah sunnah kifayah, sehingga bila tak seorang pun yang melakukannya, tidak ada yang berdosa kecuali hanya kehilangan kesunnahan.

Dikutip dari buku Fiqih Shalat Jenazah oleh Ahmad Sarwat, Lc.,Ma,Al-Hanafiyah, Asy-Syafi’iyah dan Al-Hanabilah sepakat juga bahwa tidak disyaratkan untuk berjamaah dalam sholat jenazah atau sholat mayit.

Sehingga, sholat mayit tetap sah meski dikerjakan sendirian atau seorang diri. Sebagai umat Islam, Anda pasti perlu tahu bagaimana cara mengerjakan dan juga bacaan doa sholat mayit.

Berikut ini adalah penjelasan selengkapnya mengenai sholat mayit yang perlu Anda ketahui, Yuk simak ulasannya di bawah ini.

Pilihan Editor :

Bacaan Sholat Jenazah dari Niat hingga Salam

1. Membaca niat

– Niat untuk jenazah laki-laki

اُصَلِّى عَلَى هَذَاالْمَيِّتِ اَرْبَعَ تَكْبِرَاتٍ فَرْضَ كِفَايَةِ اِمَامًا| مَأْمُوْمًا ِللهِ تَعَالَى

Bacaan latin: Usholli ‘ala hadzal mayyiti arba’a takbirotin fardho kifayatin imaman/ma’muman lillahi ta’ala.

Artinya: “Saya niat sholat atas jenazah ini empat kali takbir fardu kifayah, sebagai imam/makmum hanya karena Allah Ta’ala.”

– Niat untuk jenazah perempuan

اُصَلِّى عَلَى هَذِهِ الْمَيِّتَةِ اَرْبَعَ تَكْبِرَاتٍ فَرْضَ كِفَايَةِ اِمَامًا| مَأْمُوْمًا ِللهِ تَعَالَى

Bacaan latin: Usholli ‘ala hadzahihil mayyitati arba’a takbirotin fardho kifayatin imaman/ma’muman lillahi ta’ala

Artinya: “Saya niat sholat atas jenazah perempuan ini empat kali takbir fardu kifayah, sebagai imam/makmum hanya karena Allah Ta’ala.”

2. Berdiri bagi yang mampu sholat jenazah

3. Melakukan takbir sebanyak empat kali termasuk takbiratul ihram

4. Membaca surat Al Fatihah setelah takbir pertama,

بِسْمِ اللّٰهِ الرَّحْمٰنِ الرَّحِيْمِ

الْحَمْدُ لِلَّهِ رَبِّ الْعَالَمِينَ

الرَّحْمَٰنِ الرَّحِيمِ

مَالِكِ يَوْمِ الدِّينِ

إِيَّاكَ نَعْبُدُ وَإِيَّاكَ نَسْتَعِينُ

اِهْدِنَا الصِّرَاطَ الْمُسْتَقِيْمَ

صِرَاطَ الَّذِينَ أَنْعَمْتَ عَلَيْهِمْ غَيْرِ الْمَغْضُوبِ عَلَيْهِمْ وَلَا الضَّالِّينَ

Bacaan latin: bismillāhir-raḥmānir-raḥīm, al-ḥamdu lillāhi rabbil-‘ālamīn, ar-raḥmānir-raḥīm, māliki yaumid-dīn, iyyāka na’budu wa iyyāka nasta’īn, ihdinaṣ-ṣirāṭal-mustaqīm, ṣirāṭallażīna an’amta ‘alaihim gairil-magḍụbi ‘alaihim wa laḍ-ḍāllīn

Artinya: “Dengan menyebut nama Allah Yang Maha Pemurah lagi Maha Penyayang. Segala puji bagi Allah, Tuhan semesta alam.

Maha Pemurah lagi Maha Penyayang. Yang menguasai di Hari Pembalasan. Hanya Engkaulah yang kami sembah, dan hanya kepada Engkaulah kami meminta pertolongan.

Tunjukilah kami jalan yang lurus, (yaitu) Jalan orang-orang yang telah Engkau beri nikmat kepada mereka; bukan (jalan) mereka yang dimurkai dan bukan (pula jalan) mereka yang sesat.

5. Membaca sholawat nabi setelah takbir ke-2,

اَللَّهُمَّ صَلِّ عَلٰى سَيِّدِنَا مُحَمَّدٍ وَعَلٰى اٰلِ سَيِّدِنَا مُحَمَّدٍ

Bacaan latin: Allahumma sholli ‘alaa sayyidinaa muhammad wa ‘alaa aalii sayyidinaa muhammad

Artinya: “Ya Allah berilah atas sholawat Nabi Muhammad dan atas keluarganya.”

6. Mendoakan jenazah setelah takbir ke-3,

– Jenazah laki-laki

اَللهُمَّ اغْفِرْلَهُ وَارْحَمْهُ وَعَافِهِ وَاعْفُ عَنْهُ

Bacaan latin: Allahhummaghfir lahu warhamhu wa’aafihi wa’fuanhu.

Artinya: “Ya Allah ampunilah dia, berilah rahmat dan sejahtera dan maafkanlah dia.”

– Jenazah perempuan

اَللَّهُمَّ اغْفِرْلَهَا وَارْحَمْهَا وَعَافِهَا وَاعْفُ عَنْهَا

Bacaan latin: Allahhummaghfir laha warhamha wa’aafiha wa’fuanha

Artinya: “Ya Allah ampunikah dia, berilah rahmat dan sejahtera dan maafkanlah dia.”

atau bisa membaca versi yang lebih lengkap,

اَللهُمَّ اغْفِرْلَهُ وَارْحَمْهُ وَعَافِهِ وَاعْفُ عَنْهُ وَاَكْرِمْ نُزُلَهُ وَوَسِّعْ مَدْخَلَهُ وَاغْسِلْهُ بِالْمَاءِ وَالثَّلْجِ وَالْبَرْدِ وَنَقِّهِ مِنَ الْخَطَايَا كَمَا يُنَقَّى الثَّوْبُ اْلاَبْيَضُ مِنَ الدَّنَسِ وَاَبْدِلْهُ دَارًاخَيْرًا مِنْ دَارِهِ وَاَهْلاً خَيْرًا مِنْ اَهْلِهِ وَزَوْجًا خَيْرًا مِنْ زَوْجِهِ وَاَدْخِلْهُ الْجَنَّةَ وَاَعِذْهُ مِنْ عَذَابِ الْقَبْرِ وَفِتْنَتِهِ وَمِنْ عَذَابِ النَّارِ

Bacaan latin: Allahummagfir lahuu warhamhu wa’aafihi wa’fu ‘anhu wa akrim nuzulahuu wa wassi’ madhkhalahuu waghsilhu bil maa-i-wats-tsalji walbaradi wa naqqihii minal-khathaayaa kamaa yunaqqats tsaubul-abyadhu minad-danasi wa abdilhu daaran khairan min daarihii wa ahlan khairan min ahlihii wa raujan khairan min zaujihi waqihii fitnatal-qabri wa’adzaaban-naar

Artinya: “Ya Allah ampunilah dia dan kasihanilah dia, sejahterakan dia dan ampunilah dosa dan kesalahannya, hormatilah kedatangannya, dan luaskan lah tempat tinggalnya, bersihkan lah ia dengan air, salju dan embun. Bersihkan lah ia dari segala dosa sebagaimana kain putih yang bersih dari segala kotoran, dan ganti lah baginya rumah yang lebih baik dari rumahnya yang dahulu, dan ganti lah baginya ahli keluarga yang lebih baik daripada ahli keluargnya yang dahulu, dan pelihara lah ia dari siksa kubur dan adzab api neraka,”

7. Membaca doa berikut setelah takbir ke-4,

اللهُمَّ لَا تَحْرِمْنَا اَجْرَهُ وَلاَ تَفْتِنَّا بَعْدَهُ وَاغْفِرْ لَنَا وَلَهُ

Bacaan latin: Allahumma laa tahrimnaa ajrahuu walaa taftinaa ba’dahu wagfirlana wa lahu

Artinya: “Ya Allah, jangan lah kiranya pahalanya tidak sampai kepada kami dan janganlah Engkau memberi kami fitnah sepeninggalannya, dan ampunmilah kami dan dia.”

8. Mengucapkan salam sembari memalingkan wajah ke kanan dan ke kiri. Ini bacaannya,

اَلسَّلَامُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَا تُهُ

Bacaan latin: Assalaamu ‘alaikum warahmatullahi wa barakaatuh

Artinya: “Semoga kedamaian bersamamu serta pengampunan dan berkah dari Allah SWT.”

Pelaksanaan sholat jenazah hukumnya fardhu kifayah bagi orang yang masih hidup. Artinya, jika sudah dilaksanakan oleh sebagian orang maka gugur kewajiban atas yang lain.

Berkenaan hal ini, Rasulullah SAW sudah menerangkan dalam haditsnya terkait pahala dari orang yang membantu mengurus jenazah termasuk dari menyalatkan jenazah. Dari Abu Hurairah RA, Rasulullah SAW bersabda,

“Barang siapa yang mengiringi jenazah dan turut menyalatkannya maka ia memperoleh pahala sebesar satu qirath (pahala sebesar satu gunung). Dan barangsiapa yang mengiringinya sampai selesai penyelenggaraannya, ia akan memperoleh dua qirath,” (HR Jamaah dan Muslim).

Hikmah dan Manfaat dari Menyegerakan Pengurusan Jenazah

Kematian adalah suatu ketentuan Allah swt yang tidak bisa dimajukan, di mundurkan dan di elakkan oleh manusia itu sendiri.

Dalam ajaran agama Islam setiap ada yang meninggal ada fardhu kifayah yang harus segera dilaksanakan dan tidak boleh dilama-lamakan.

Seperti memandikan, mengkafani, men-shalatkan dan menguburkan jenazah. Kecuali untuk mencari kebenaran untuk kemaslahatan, seperti untuk visum. 

Namun terkadang bisa kita lihat, apabila ada seorang umat Islam meninggal dunia masih ada juga yang melambatkan penyelenggaraan fardhu kifayahnya tanpa ada penyebab. Padahal Rasulullah pernah bersabda tentang hal ini.

Dari Abu Hurairah RA, dia berkata, “Rasulullah SAW bersabda, “Bersegeralah kamu dalam mengurusi jenazah, karena jika ia termasuk jenazah yang shalih, berarti kamu menyegerakan kebaikan baginya.

Tetapi jika ia tidak termasuk jenazah yang shalih (buruk), berarti kamu meletakan keburukan dari pundakmu.” (HR. Muttafaq ‘alaih)

Hadits tersebut mencakup sejumlah masalah ushul dan furu’. Sabda Rasulullah Saw, “Bersegeralah dalam mengurusi jenazah” mencakup bersegera dalam memandikannya, mengkafaninya, mengantarkannya, men-shalatkanya dan hal-hal lainya yang terkait dengan pengurusan jenazah.

Merujuk pernyataan hadits tersebut, maka hukum pengurusan jenazah ialah fardhu kifayah. Di kecualikan dari penyegaran ini, jika dalam menangguhkannya terkandung suatu kemaslahatan utama.

seperti seseorang yang mati secara mendadak, sehingga dipandang perlu menangguhkanya untuk memastikan kematiaanya, karena di khawatirkan ia Cuma mati suri.

Juga di pandang perlu menangguhkannya, karena banyaknya pelayat atau karena menunggu kehadiran orang-orang yang memiliki hak atasnya, seperti keluarga dan yang lainya.

Rasulullah SAW menjelaskan, bahwa alasan penyegeraan terkait dengan kemanfaatan bagi mayit. Dengan menyegerakan, maka meyegerakan kebaikan dan kenikmatan bagi mayit.

Terkait dengan kemaslahatan bagi orang hidup, dimana dengan menyegerakannya berarti menjauhkan keburukan darinya.

Jika ketentuan hadits tersebut di terapkan dalam hal-hal yang terkait dengan pengurusan jenazah, maka hal yang paling utama disegerakan ialah hal-hal  yang terkait dengan tanggungannya, seperti utang dan hak- hak lainya, yang menjadi kewajibanya.

Hal itu dianggap lebih utama untuk di dahulukan. Hadits tersebut mengandung anjuran agar memperhatikan keadaan saudaramu yang muslim (baik ketika hidup maupun setelah mati) dengan cara menyegerakan kebaikan baginya, baik yang berkaitan dengan urusan agama maupun dunianya.

Kemudian di anjurkan supaya menjauhi sebab- sebab yang akan menimbulkan keburukan dan menjauhi orang- orang yang lalim

Tanpa kecuali dalam kondisi yang memungkinkan seseorang tertimpa petaka karena berhubungan dan berkomunikasi dengan mereka (orang – orang yang lalim) Dalam hadits tersebut juga terkandung keterangan yang menjelaskan nikmat dan siksa kubur yang akan di rasakan oleh mayit

semenjak ia diletakkan dalam kuburnya setelah penguburannya sempurna. Sehubungan dengan hal tersebut, maka disyari’atkan berdiri di atas kuburnya, mendoakan keselamatan, memohonkan ampun baginya, dan memohonkan keteguhan baginya dalam menjawab pertanyaan dalam kubur. 

Juga terkandung peringatan tentang sebab- sebab yang terkait dengan nikmat dan siksa kubur, dimana sebab- sebab yang mendatangkanya nikmat kubur adalah keshalihan.

Hal ini didasarkan kepada sabda Rasulullah SAW, “karena jika ia termasuk jenazah yang shalih” kata shalih memiliki makna umum yang di dalamnya tercakup keimanan kepada Allah dan Rasul-Nya dan ketaatan kepada Allah dan Rasulnya.

Yakni membenarkan berita yang bersumber dari Allah dan Rasul-Nya melaksanakan segala perintah Allah dan Rasul-Nya dan meninggalkan segala larangan Allah dan Rasul-Nya.

Adapun sebab –sebab yang melahirkan siksaan, karena tidak adanya keshalihan, seperti meragukan ketentuan-ketentuan agama, melakukan hal-hal yang di haramkan, atau melalaikan salah satu kewajiban dan kefardhuan.

Adapun sebab-sebab yang di jelaskan dalam sejumlah hadits dan atsar yang terkait dengan hal tersebut adalah mendustakan berita dan mengabaikan perintah yang datang dari Allah dan Rasul-Nya.

Berkenaan dengan hal tersebut, Allah Swt berfirman,  “Tidak ada yang masuk ke dalamnya kecuali orang-orang yang paling celaka, yang mendustakan (kebenaran) dan berpaling (dari iman).”

(QS. AL-Lail (92):15-16).  Dimana ia mendustakan berita yang datang dari Allah dan Rasul-Nya, dan mengabaikan perintah Allah dan Rasul-Nya.

Tinggalkan komentar